INFORMASI :

Selamat datang di kantor desa kedungpuji                                    ,pelayanan umum buka pukul 08.00 wib s/d 14.00 wib .khusus hari jumat pelayanan umum buka dr jm 08.00-11.00 wib.             Info Khusus untuk pelayanan SKCK bisa langsung ke kantor desa tanpa harus ke RT/RW terdahulu.

Kebumen Terkini

Berikut 14 Ruas Jalan yang Tengah Dibangun Pemkab Kebumen
Tahun Ini KIE Ditiadakan, Diganti Expo Keagamaan
Peringati Hardiknas, Bupati Kebumen Upayakan Para Guru Honorer Diangkat PPPK
Peringati Hari Buruh, Bupati Kebumen Sebut Angka Penganguran Turun
Berkomitmen Majukan Pendidikan, Bupati Kebumen Raih Penghargaan Detik Jateng-Jogja Awards

Arsip Berita

MUSDES PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2024

MUSDES PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2024

Kedungpuji. Kamis (14/09/2023) di balai desa Kedungpuji telah dilaksanakan musyawarah desa dengan agenda pembahasan dan penetapan RKP Desa Tahun Anggaran 2024. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa. “ Musdes  ini adalah puncak dari rangkaian kegiatan perencanaan pembangunan untuk tahun depan (2024)” pak Budiyono S.Pd selaku Ketua BPD memberikan kata sambutan. Sejumlah peserta dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat mengikuti kegiatan ini.

 Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,  hak  asal  usul,  dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan   pemerintahan   yang   baik   serta   sejalan   dengan   asas pengaturan  Desa  sebagaimana  diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014  tentang  Desa,  antara  lain  kepastian  hukum,  tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan  nilai  kebersamaan,  kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni ”terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun  2014  tentang  Desa,  Pemerintah  Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

Sebagaimana tersebut di atas bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa  merupakan satu- satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya  sebagai  dasar  penyusunan  APB  Desa  tahun  anggaran bersangkutan.

Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

 

Sekian dan terima kasih


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2

Polling 3